BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Berbicara tentang individu dan masyarakat, terlebih dulu yang
harus kita mengerti pengertian dari individu dan pengertian dari masyarakat itu
sendiri. Individu adalah satu orang atau seorang manusia dan masyarakat adalah
sekumpulunan individu yang hidup bersama di suatu tempat. Individu dan
masyarakat tidak dapat dipisahkan karena tidak akan ada kata masyarakat jika
tidak ada individu dan individu itu
sendiri adalah pelaku di dalam suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok
individu yang saling berinteraksi, saling membutuhkan satu sama lain. Tidak ada
satupun individu yang dapat hidup tanpa individu lainnya. Walaupun seberapa
banyak harta yang dimiliki oleh seorang individu, itu sama sekali tidak
berharga jika tidak ada individu lain atau dengan kata lain tidak ada interaksi
sosial yang terjadi di antara individu atau masyarakat. Maka dari itu, jika
kita ingin mengkaji tentang individu maka kita tidak akan pernah bisa lepas
dari masalah masyarakat itu sendiri. Karena keduanya, antara individu dan
masyarakat saling keterkaitan satu sama liannya.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Unsur-unsur terjadinya negara sebagai organisasi masyarakat
dan politik negara dapat saja terjadi dan berdiri. Namun hal itu harus dipenuhi
dan didukung oleh unsur-unsur pokok. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933,
unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai subjek hukum
internasional, mencakup syarat-syarat berupa ada daerah tertentu, ada rakyat
sebagai masyarakat yang tetap, ada pemerintah yang berdaulat, dan adanya pengakuan
atau mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain yang ada
dalam suatu negara. Menurut Oppenheim-Lauterpacht unsur-unsur yang harus
dimiliki oleh suatu masyarakat politik tertentu untuk disebut negara mencakup
tiga unsur pokok, yaitu ada daerah, ada rakyat, dan ada pemerintah yang
berdaulat atau pemerintah berwibawa.
2. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa pengertian masyarakat, bangsa, dan negara?
b.
Bagaimana masyarakat sebagai salah satu unsur
negara?
c.
Bagaimana proses negara yang bernegara?
3. TUJUAN
a.
Untuk mengetahui pengertian masyarakat, bangsa,
dan negara.
b.
Untuk mengetahui unsur terbentuknya negara.
c.
Untuk mengetahui proses negara yang bernegara.
d.
Untuk mengetahui muhamadiyah adalah anak bangsa
dan nilai-nilai pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
1. MASYARAKAT SEBAGAI UNSUR NEGARA
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki
peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan melalui berbagai
aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan
kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya
bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan:
a.
pendidikan kewarganegaran.
b.
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.
pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela
atau secara wajib.
d.
melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a.
penduduk yang tetap,
b.
wilayah tertentu,
c.
pemerintah, dan
d.
kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a.
harus ada rakyat,
b.
harus ada daerah, dan
c.
pemerintah yang nasional
d.
pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan,
kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari
ancaman dan gangguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.
untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;
b.
untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.
merupakan panggilan sejarah;
d.
merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi
negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara.
Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu
yaitu:
a)
Fungsi penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b)
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.
c)
Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
d)
Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu:
a.
keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan
keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
b.
pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
c.
kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah
TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
d.
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat
pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk
:
a.
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b.
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.
melaksanakan operasi militer selain perang;
d.
ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun
2002).
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman
militer dapat berbentuk antara lain:
a.
agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa;
b.
pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.
spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.
sabotase untuk merusak instalasi penting militer
dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.
aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme
internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.
pemberontakan bersenjata;
g.
perang saudara yang terjadi antara kelompok
masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan
negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a.
Terorisme internasional yang memiliki jaringan
lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.
Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c.
Aksi radikalisme yang berlatar belakang
primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri
sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.
Konflik komunal, kendatipun bersumber pada
masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku,
agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.
Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan
barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan
bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.
Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan
Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.
Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/
perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.
Gangguan keamanan udara seperti pembajakan
udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i.
Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan,
perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun
j.
Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat
beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara
diantaranya:
a.
Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi
barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b.
Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada
organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)
sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c.
Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa
(OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan
Pager Desa;
d.
Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil,
perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.
Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.
Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI
Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
2.
TEORI
TERBENTUKNYA BANGSA
Bangsa menunjuk pada orang-orang yang hidup bersama atau
persekutuan hidup dari sekelompok manusia yang memiliki garis keturunan yang
sama. Namun dalam perkembangannya yang dimaksud bangsa bukan hanya persekutuan
hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan. Hal itu dikarenakan setiap
orang adalah anggota suatu bangsa.
Suatu bangsa terbentuk karena adanya beberapa unsur. Unsur
terbentuknya sebuah bangsa dapat berbeda dengan unsur terbentuknya bangsa yang
lain. Apabila bangsa diartikan secara sosiologis maka terbentuknya bangsa
tersebut karena kesamaan unsur ras, budaya, bahasa, keturunan, dan agama.
Kesamaan budaya bisa menghasilkan sebuah bangsa. Apabila bangsa diartikan
secara politis maka unsur terbentuknya bangsa tidak karena kesamaan ras, agama,
budaya, keturunan, dan agama. Sejumlah manusia yang meskipun terdiri dari
berbagai ras, budaya, bahasa, dan agama dapat pula membentuk satu bangsa.
Ada dua macam unsur yang bisa membentuk bangsa, yaitu
unsur-unsur objektif dan unsur unsur subjektif. Pertama, unsur objektif adalah
terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena kesamaan faktor-faktor objektif
yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah itu. Faktor objektif
itu, misalnya karena kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan atau
kesamaan agama. Contohnya, bangsa Moro, dan bangsa Kurdi.
Kedua, unsur subjektif adalah terbentuknya suatu bangsa itu
terjadi karena kesamaan faktor-faktor subjektif yang dimiliki oleh persekutuan
hidup manusia di wilayah itu. Faktor subjektif itu, misalnya karena nasib dan
kesamaan cita-cita. Meskipun mereka itu berbeda latar belakangnya, tetapi
karena memiliki nasib yang sama maka mereka bersedia bersatu sebagai satu
bangsa, misal bangsa Indonesia.
Otto Bauer mengatakan bahwa terbentuknya bangsa karena
persamaan senasib. Ratzel mengemukakan bahwa bangsa dapat terbentuk karena
adanya hasrat atau keinginan bersatu karena kesamaan tempat tinggalnya (bangsa
secara geopolitik). Friederch Hertz menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu
bangsa adalah sebagai berikut.
a.
Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu
secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi, urusan dalam
negeri.
b.
Adanya keinginan menunjukkan karakteristik
sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain.Adanya
hasrat untuk menunjukkan keunggulan dalam kerja sama antarbangsa.
3.
PROSES
NEGARA YANG MENEGARA
4.
PANCASILA
SEBAGAI FUNGSI FUNDAMENTAL
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara
Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan
warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan
Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental
daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap,
kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan
jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok
kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan
berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur
seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu
yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok
atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa
pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti
bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua
hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik
Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut. Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum
kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip
yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan
tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI di antaranya adalah:
Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan
bahwa “Pasal sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum dasar nasional yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Cahyati AW, Warsito Adnan.
2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan Nasional