Header Ads Widget

MAKALAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Berbicara tentang individu dan masyarakat, terlebih dulu yang harus kita mengerti pengertian dari individu dan pengertian dari masyarakat itu sendiri. Individu adalah satu orang atau seorang manusia dan masyarakat adalah sekumpulunan individu yang hidup bersama di suatu tempat. Individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan karena tidak akan ada kata masyarakat jika tidak ada individu dan  individu itu sendiri adalah pelaku di dalam suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang saling berinteraksi, saling membutuhkan satu sama lain. Tidak ada satupun individu yang dapat hidup tanpa individu lainnya. Walaupun seberapa banyak harta yang dimiliki oleh seorang individu, itu sama sekali tidak berharga jika tidak ada individu lain atau dengan kata lain tidak ada interaksi sosial yang terjadi di antara individu atau masyarakat. Maka dari itu, jika kita ingin mengkaji tentang individu maka kita tidak akan pernah bisa lepas dari masalah masyarakat itu sendiri. Karena keduanya, antara individu dan masyarakat saling keterkaitan satu sama liannya.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur terjadinya negara sebagai organisasi masyarakat dan politik negara dapat saja terjadi dan berdiri. Namun hal itu harus dipenuhi dan didukung oleh unsur-unsur pokok. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai subjek hukum internasional, mencakup syarat-syarat berupa ada daerah tertentu, ada rakyat sebagai masyarakat yang tetap, ada pemerintah yang berdaulat, dan adanya pengakuan atau mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain yang ada dalam suatu negara. Menurut Oppenheim-Lauterpacht unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik tertentu untuk disebut negara mencakup tiga unsur pokok, yaitu ada daerah, ada rakyat, dan ada pemerintah yang berdaulat atau pemerintah berwibawa.

2.      RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian masyarakat, bangsa, dan negara?
b.      Bagaimana masyarakat sebagai salah satu unsur negara?
c.       Bagaimana proses negara yang bernegara?

3.      TUJUAN
a.       Untuk mengetahui pengertian masyarakat, bangsa, dan negara.
b.      Untuk mengetahui unsur terbentuknya negara.
c.       Untuk mengetahui proses negara yang bernegara.
d.      Untuk mengetahui muhamadiyah adalah anak bangsa dan nilai-nilai pancasila.


 BAB II
PEMBAHASAN

1.      MASYARAKAT SEBAGAI UNSUR NEGARA
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan melalui berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan:
a.       pendidikan kewarganegaran.
b.      pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.       pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib.
d.      melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a.       penduduk yang tetap,
b.      wilayah tertentu,
c.       pemerintah, dan
d.      kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a.       harus ada rakyat,
b.      harus ada daerah, dan
c.       pemerintah yang nasional
d.      pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.       untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.       merupakan panggilan sejarah;
d.      merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a)      Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c)      Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d)      Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu:
a.       keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
b.      pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
c.       kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
d.      kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a.       mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.       melaksanakan operasi militer selain perang;
d.      ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.       agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.      pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.       spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.      sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.       aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.        pemberontakan bersenjata;
g.      perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a.       Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.       Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.       Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.      Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.       Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.        Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.      Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.      Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.        Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun
j.        Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara  diantaranya:
a.       Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b.      Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c.       Pada tahun 1958 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d.      Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.       Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.        Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

2.      TEORI TERBENTUKNYA BANGSA
Bangsa menunjuk pada orang-orang yang hidup bersama atau persekutuan hidup dari sekelompok manusia yang memiliki garis keturunan yang sama. Namun dalam perkembangannya yang dimaksud bangsa bukan hanya persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan. Hal itu dikarenakan setiap orang adalah anggota suatu bangsa.
Suatu bangsa terbentuk karena adanya beberapa unsur. Unsur terbentuknya sebuah bangsa dapat berbeda dengan unsur terbentuknya bangsa yang lain. Apabila bangsa diartikan secara sosiologis maka terbentuknya bangsa tersebut karena kesamaan unsur ras, budaya, bahasa, keturunan, dan agama. Kesamaan budaya bisa menghasilkan sebuah bangsa. Apabila bangsa diartikan secara politis maka unsur terbentuknya bangsa tidak karena kesamaan ras, agama, budaya, keturunan, dan agama. Sejumlah manusia yang meskipun terdiri dari berbagai ras, budaya, bahasa, dan agama dapat pula membentuk satu bangsa.
Ada dua macam unsur yang bisa membentuk bangsa, yaitu unsur-unsur objektif dan unsur unsur subjektif. Pertama, unsur objektif adalah terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena kesamaan faktor-faktor objektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah itu. Faktor objektif itu, misalnya karena kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan atau kesamaan agama. Contohnya, bangsa Moro, dan bangsa Kurdi.
Kedua, unsur subjektif adalah terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena kesamaan faktor-faktor subjektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah itu. Faktor subjektif itu, misalnya karena nasib dan kesamaan cita-cita. Meskipun mereka itu berbeda latar belakangnya, tetapi karena memiliki nasib yang sama maka mereka bersedia bersatu sebagai satu bangsa, misal bangsa Indonesia.
Otto Bauer mengatakan bahwa terbentuknya bangsa karena persamaan senasib. Ratzel mengemukakan bahwa bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat atau keinginan bersatu karena kesamaan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik). Friederch Hertz menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai berikut.
a.       Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri.
b.      Adanya keinginan menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain.Adanya hasrat untuk menunjukkan keunggulan dalam kerja sama antarbangsa.

3.      PROSES NEGARA YANG MENEGARA
4.      PANCASILA SEBAGAI FUNGSI FUNDAMENTAL
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI di antaranya adalah:
Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 DAFTAR PUSTAKA

Dwi Cahyati AW, Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional