Header Ads Widget

Makalah Landasan Hukum Keperawatan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya, sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Landasan Hukum Praktik Keperawatan “.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha saya. Amin.
Gombong, 26 September 2017
                                                                                                                       
                                                                                            Penyusun  

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..........................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG .............................................................................  1
B.     RUMUSAN MASALAH ......................................................................... 2
C.     TUJUAN ..................................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA ...........................................................................  3
B.     PENGERTIAN ETIK ..............................................................................  3
C.     LANDASAN HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN .........................  4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................  24
B. Saran ....................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pengertian etika keperawatan merupakan prinsip yang menyangkut benar atau salah, baik dan buruk dalam berhubungan dengan orang lain atau kualitas yang menjadi study mengenai standar penilaian moral.
Praktik keperawatan adalah tindakan melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan dengan memberikan asuhan keperawatan dan di landasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien,  menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat. Dalam keperawatan kode etik tersebut bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.
Prinsip etika profesi merupakan sikap dasar yang harus di miliki oleh setiap profesi. Sebagai seorang perawat tentunya harus mengetahui etika dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan untuk bekerja memberikan pelayanan keperawatan kepada masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal hal yang tidak diinginkan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan pada individu mampu perfikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Otonomi juga merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktik professional mereflesikan otonomi saat perawat menghargai hak hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Moral dan norma dalam etika kesehatan di bentuk oleh tenaga profesi itu sendiri atau sering di sebut sebagai kode etik. Kode etik keperawatan merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik keperawatan menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercacaan masyarakat.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa yang di maksud dengan etika keperawatan?
  2. Apa pengertian etik ?
  3. Apa saja landasan hukum praktik keperawatan ?


  1. Tujuan
  1. Untuk mengetahui definisi etika keperawatan
  2. Untuk mengetahui defini etik
  3. Untuk mengetahui landasan hukum praktik keperawatan












BAB II
PEMBAHASAN


  1. Pengertian Etika
Etika adalah kata yang berasal dari yunani yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau model perilaku, atau standar yang di harapkan dan kreteria tertentu untuk suatu tindakan atau acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan  dengan tindakan yang baik dan buruk oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
Pada dasarnya keperawatan sebagai profesi mengabdi kepada kemanusiaan mendahulukan kepentingan umun dari pada kepentingan pribadi dan di laksanakan dengan menggunakan kode etik keperawatan, sebaga tuntutan utama dalam melaksanakan asuhan keperawatan, dengan memahami konsep etik dan prinsip-prinsip keperawatan perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan dan tugas keperawatan, yang menjadikan tanggung jawab moralnya sehingga tidak mengambil keputusan sendiri.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanaakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karna itu, dalam melaksanakan tugas perawat selalu menggukan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat baik yang berhubungan dengan pasien, ataupun teman sejawat itu sendiri.


  1. Pengertian Etik
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar atau salah, baik dan buruk dengan hubungan dengan orang lain ataupun study tentang perilaku karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berhagra bagi semua orang. Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, prinsip dan standar seseorangyang mempengaruhi prilaku professional. Cara hidup moral perawat telah di deskripsikan sebagai etik keperawatan.


  1. Landasan Hukum Dalam Praktek Keperawatan
1. Permenkes No. 148 tahun 2010 tetang Praktik Keperawatan
Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No. 1239/Menkes/SK/IV/2010 yang isinya tentang registrasi dan praktek perawat.
Dalam peraturan menteri kesehatan yang baru ini, perawat diberikan kewenangan untuk melakukan praktek mandiri dan atau berkelompok sehingga perawat dapat menerapkan keahlian bidang keilmuannya dan tentu saja dalam melaksanakan prakteknya perawat harus memasang papan nama.
Pasal – pasal dalam PERMENKES No. 148 tahun 2010
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam peraturan mentri ini yang dimaksud dengan :
  1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undang
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif,preventif,dan rehabilitatif
  3. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang di berikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau kelompok
  4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan,standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Surat tanda registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Obat bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter
  7. Obat bebas terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter
  8. Organisasi profesi adalah persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI)


BAB II
Perizinan
Pasal 2
  1. Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan atau praktik kelompok
  3. Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) keperawatan

Pasal 3
  1. Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP
  2. Kewajiban memiliki SIPP di kecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar mandiri
Pasal 4
  1. SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayai (1) di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
  2. SIPP berlaku selama STR masih berlaku
Pasal 5
  1. Untuk memperoleh SIPP sebagaimana di maksud dalam pasal 4 , perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota dengan melampirkan :
  1. Fotocopy STR yang masih berlakudan di legalisir
  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar dan
  5. Rekomendasi Organisasi profesi
  1. Surat permohonan memperoleh SIPP sebaimana di maksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir
  2. SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik
  3. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri,perawat wajib memasang papan praktik keperawatan
Pasal 7
SIPP di nyatakan tidak berlaku karena :
  1. Tempat tidak sesuai lagi dengan SIPP
  2. Masa berlakunya habis dan tidak di perpanjang
  3. Di cabut atas perintah pengandilan
  4. Di cabut atas rekomendasi Organisasi profesi
  5. Yang bersangkutan meninggal dunia
Pasal 8
  1. Praktik keperawatan di laksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama , kedua , dan tingkat ketiga
  2. Praktik keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tunjukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
  3. Praktik keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan melaului kegiatan :
  1. Pelaksanaan asuhan keperawatan
  2. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan
  3. Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
  1. Asuhan keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan
  2. Implementasi keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan
  3. Tindakan keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan , observasi keperawatan, pendidikan dan konseling
  4. Perawata dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana di maksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang di miliki
Pasal 10
  1. Dalam keadaan darurat untuk untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana di maksud dalam pasal 8.
  2. Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana kewenangan di maksud dalam pasal 8
  3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi,tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk di rujuk
  4. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana di maksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota
  5. Dalam hal daerah sebagaimana di maksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan, perawat sebagimana di maksud pada ayat (2) tidak berlaku
Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik perawat mempunyai hak :
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya
  3. Menerima imbalan jasa profesi dan
  4. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
Pasal 12
  1. Dalam melaksanakan praktik perawat wajib untuk :
  1. Menghormati hak pasien
  2. Melakukan rujukan
  3. Menyimpan rahasia dengan peraturan perundang-undang
  4. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan
  5. Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan di lakukan
  6. Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis
  1. Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi
  2. Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu progam pemerintah dalam meningkatkan derajat ksehatan masyarakat


BAB IV
Pembinaan Dan Pengawasan
Pasal 13
  1. Pemerintahan dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di arahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan,keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
Pasal 14
  1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 13 pemerintahan dan pemerintah daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini
  2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan melalui:
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis atau
  3. Pencabutan SIPP

BAB V
Pasal 15
  1. SIPP di miiki perawat berdasarkan keputusan mentri kesehatan nomor 1239/menkes/SK/IV/2001 tentang registrasi dan praktik perawat masih tetapberlaku sampai masa SIPP berakhir
  2. Pada saat peratura ini mulai berlaku ,SIPP yang sedang dalam proses perizinan di laksanakan sesuai ketentuan keputusan mentri kesehatan nomor 1239/menkes/SK.IV/2001 tetang registrasi dan praktik perawat


BAB VI
Penutup
Pasal 16
Pada saat peraturan mentri ini mulai berlaku keputusan mentri kesehatan nomor1239/menkes/SK/IV/2001 tentang registrasi dan praktik perawat sepanjang yang berkaitan dengan perizinan di cabut di nyatakan tidak berlaku
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia


2. Permenkes 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
        1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikandi bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
        2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif,preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
        3. Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
        4. Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
        5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.
        6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
        7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.
        8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
        9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
        10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.


BAB II
Pelaksanaan Registrasi
Pasal 2
  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
  2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR.
  3. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
  4. Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
  5. Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir terlampir.


Pasal 3
  1. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh perguruantinggi bekerja sama dengan MTKI.




Pasal 4
  1. STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima.
  2. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan
    2. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan atau kegiatan ilmiah lainnya.
  1. Jumlah satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi.


Pasal 5
  1. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dibuktikan dengan:
          1. keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
          2. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja; dan
          3. rekomendasi dari organisasi profesi.
  1. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi


Pasal 6
Dalam hal Tenaga Kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan perpanjangan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), maka Tenaga Kesehatan tersebut harus mengikuti evaluasi kemampuan yang dilaksanakan oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI.
Pasal 7
  1. MTKI harus membuat pembukuan registrasi terhadap setiap STR yang dikeluarkan.
  2. Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan secara berkaladan merupakan dokumen publik.
  3. MTKI wajib menyiapkan data yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
  1. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan pekerjaan profesi atau vokasinya di Indonesia harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau pengakuan kompetensi dari institusi pendidikannya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal.
  2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan adaptasi.
  4. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki STR sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 9
STR tidak berlaku apabila:
a. Masa berlaku habis;
B. Dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
C. Atas permintaan yang bersangkutan;atau
D. Yang bersangkutan meninggal dunia.


Pasal 10
(1) Untuk memperoleh STR:
a. Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP atau
b. Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:
a. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dilegalisasi dan
b. Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan:
a. Daftar lulusan Uji Kompetensi dari perguruan tinggi yang bersangkutan
b. Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah dan
c. Surat keterangan dari perguruan tinggi tentang kebenaran seluruh data yang diusulkan.
(4) Kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses oleh MTKP dan dikirimkan ke MTKI dalam bentukelektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh MTKI.
(5) STR dikirimkan kepada pemohon melalui MTKP.


BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum


Pasal 1
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari Tenaga Kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal 12
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 13
MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian KeduaTugas, Fungsi,dan Wewenang


Pasal 14
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.


Pasal 15
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi:
                1. Bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan
                2. Pemberian STR dan
                3. Pembinaan penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.


Pasal 16
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, MTKI mempunyai wewenang:
a. Menyusun materi Uji Kompetensi
b. Mengelola bank soal Uji Kompetensi
c. Menetapkan strategi dan metodologi Uji Kompetensi
d. Menyusun pedoman Uji Kompetensi
e. Menerbitkan dan mencabut STR
f. Melakukan pembukuan dan pelaporan STR yang melakukan sosialisasi mengenai STR
h. Melakukan pendidikan dan pelatihan
i. Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan
j. Bersama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan/atau praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
k. Melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka Uji Kompetensi, sertifikasi, dan Registrasi bagi Tenaga Kesehatan;
l. Melakukan penilaian terhadap kompetensi dan penerapan disiplin ilmu Tenaga Kesehatan serta memberikan tindakan administrasi atau disiplin profesi bagi Tenaga Kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya sesuai etika, standar kompetensi,dan standar pelayanan. Bagian Ketiga Susunan Organisasi dan Keanggotaan


Pasal 17
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
    1. ketua
    2. wakil ketua
    3. ketua-ketua divisi
    4. ketua komite dan
    5. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri atas:
  1. Divisi Registrasi
  2. Divisi Uji Kompetensi dan
  3. Divisi Pembinaan Profesi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri atas:
  1. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan dan
  2. Komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Pasal 18
Pimpinan MTKIdilaksanakan secara kolektif oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, 3 (tiga) orang ketua divisi, dan seorang ketua komite disiplin yang merangkap anggota.

Pasal 19
(1)  Divisi Registrasi mempunyai tugas:
  1. Menyusun pedoman pelaksanaan registrasi
  2. Menerima dan menyeleksi permohonan str
  3. Melaksanakan pemberian dan pencabutan str
  4. Membuat dan mengelola pembukuan str
  5. Melakukan sosialisasi mengenai str
  6. Melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka registrasi bagi Tenaga Kesehatan
  7. melakukan supervisi ke MTKP dalam rangka monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan registrasi dan re-registrasi dan
  8. Membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan registrasi secara berkala.


(2) Divisi Uji Kompetensi mempunyai tugas:
  1. Melakukan penyusunan dan penyimpanan materi uji
  2. Menyusun manajemen dan pedoman uji kompetensi
  3. Melakukan sosialisasi uji kompetensi
  4. Menyelenggarakan uji kompetensi bekerja sama dengan perguruan tinggi
  5. Melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan melalui evaluasi uji kompetensi
  6. Melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi
  7. Melakukan supervisi ke mtkp dalam rangka monitoring, evaluasi,dan pembinaan pelaksanaan uji kompetensi dan
  8. Membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan uji Kompetensi.


(3) Divisi Pembinaan Keprofesian mempunyai tugas:
  1. Menyusun pedoman pendidikan dan pelatihan di bidang instrumen, strategi dan metodologi Uji Kompetensi
  2. Melakukan kajian peningkatan mutu Tenaga Kesehatan berdasarkan kajian Divisi Uji Kompetensi dan registrasi
  3. Menyusun pedoman pendidikan dan pelatihan di bidang keprofesian dalam rangka peningkatan mutu Tenaga Kesehatan
  4. Bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan pendidikan dan pelatihan keprofesian
  5. Melaksanakan koordinasi bimbingan Uji Kompetensi yang diselenggarakan institusi pendidikan
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi remidial bekerjasama dengan institusi pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan
  7. Membuat laporan tentang pembinaan peleksanaan Uji Kompetensi remidial dan pelatihan secara berkala.


(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
  1. Memfasilitasi dan/atau menyusun ketentuan tentang etika, standar kompetensi dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan
  2. Menyusun tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran etika, standar kompetensi,dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan
  3. Menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan
  4. Meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran etik, standar kompetensi, dan standar pelayanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatanyang diadukan
  5. Memberikan sanksi administratif dan/atau disiplin keprofesian kepada Tenaga Kesehatan
  6. Yang terbukti melakukan pelanggaran etik, standar kompetensi, dan standar pelayanan
  7. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya
  8. Membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan disiplin
  9. Tenaga Kesehatan dan
  10. Melakukan penilaian terhadap kemampuan Tenaga Kesehatan dan tindakan administratif bagi Tenaga Kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
  1. Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja MTKI diatur dengan Keputusan Ketua MTKI.


Pasal 20
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :
    1. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang
    2. Perwakilan organisasi profesi masing-masing 1 (satu) orang dan
    3. Perwakilan unsur pendidikan tinggi bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI sebagai berikut:
  1. Yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala Badan;
  2. Yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh ketua pengurus pusat organisasi profesi yang bersangkutan; dan
  3. Yang berasal dari unsur pendidikan tinggi bidang kesehatan diusulkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.
(4) Kepala Badan dan pengurus pusat organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan calon anggota MTKI kepada Menteri sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan ditetapkan.
(5) Pengurus pusat organisasi profesi dalam mengusulkan calon anggota MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Kepala Badan.
(6) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(7) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh wakil dari Kementerian Kesehatan.
(8) Wakil ketua MTKI dijabat secara ex officio oleh Kepala Pusat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang standarisasi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan.
(9) Anggota MTKI yang tidak menduduki jabatan ketua, wakil ketua, ketua divisi, dan ketua komite didistribusikan menjadi anggota divisi dan komite.


Pasal 21
(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan.


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak mebeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanaan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.


Pasal 22
Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.



BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan. Yaitu:
1. Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
2. Kedua, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat.
B. SARAN
1. Perawat hendaknya menerapkan etika keperawatan kepada seluruh pasien.
2. perawat lebih melihat hukum sebagai dasar penyenggara pelayanan masyarakt.





DAFTAR PUSTAKA


Dalami, E, dkk. 2010. Etika keperawatan. Jakarta : TIM
Menteri Kesehatan RI. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Menteri Kesehatan RI. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat