Header Ads Widget

Makalah Sumpah Profesi Keperawatan dan Analisisnya

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya, sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Sumpah Profesi Keperawatan dan Analisisnya”.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha saya. Amin.


Gombong, 5 Oktober 2017

                                                                                                                           
                                                                                                Penyusun  



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..........................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
           A.    Latar Belakang .........................................................................................  1
 B. Tujuan ......................................................................................................  2

C.     Rumusan Masalah ...................................................................................  2
      BAB II PEMBAHASAN
           A.    Sumpah Profesi Perawat Dalam RUU  ....................................................  3

           B.     Analisis Sumpah Profesi Perawat............................................................. 4
           C.     Sumpah Perawat Keputusan MUNAS IV PPNI....................................... 6
BAB III PENUTUP         A.    Kesimpulan ..............................................................................................  7
         B.     Saran ........................................................................................................  7
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Adapun sumpah dengan menyebut sekain daripada nama Allah atau sifat-sifatNya, seperti sumpah dengan makhluk tidak sah. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 225, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allah SWT menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).
Memberi landasan pada otoritas profesional dalam janji publik (sumpah di hadapan publik) untuk memberi suatu layanan kepada suatu kebaikan khusus atau kepentingan tertentu agaknya memenuhi syarat bagi pelayanan yang dapat dipercaya. Sebuah profesi haruslah memenuhi keahlian dan keterampilan khusus, terus-menerus serta tetap , pelayanan bagi masyarakat, bertanggungjawabPatut dipahami profesi adalah jabatan penting dan mulia, oleh karena itu tidak semua pekerjaan disebut profesi dan disumpah. Ada unsure pelaksanaan profesi yang melibatkan rasa kejujuran, tanggungjawab/amanah, keterampilan, pelayanan pada masyarakat dan tugas dari Negara.
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana isi sumpah profesi perawat dalam RUU Keperawatan?
2.    Bagaimana analisis sumpah profesi perawat dalam RUU Keperawatan?
3.    Bagaimana sumpah perawat keputusan MUNAS IV PPNI?

           C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui isi sumpah profesi perawat dalam RUU Keperawatan
2.    Untuk mengetahui analisis sumpah profesi perawat dalam RUU Keperawatan
4.    Untuk mengetahui sumpah perawat keputusan MUNAS IV PPNI


BAB II
PEMBAHASAN

             A.    Sumpah Profesi Perawat dalam RUU Keperawatan
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

           B.     Analisis Sumpah Profesi Perawat dalam RUU Keperawatan
 “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memberikan suatu harapan atau menjanjikan apapun kepada pasien, keluarga pasien, atau siapapun. Hal ini dikarenakan seorang perawat bisa saja melakukan kesalahan atas diagnosanya. Dan juga sebagai manusia yang beragama, Allah bisa memersiapkan rencana yang bisa terjadi di luar diagnosa secara medis.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan menerima janji atau pemberian apapun dari siapapun secara langsung atau tidak langsung, hal ini dimaksudkan agar seorang perawat tidak terikat, terganggu baik dari segi perasaan, tindakan, dll pada hal dan orang lain yang bisa menggangu dirinya dalam melaksanakan tugas.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas haruslah menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap merahasiakan kondisi, penyakit, dan hal apa saja yang berkaitan dengan pasien atau tugas kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”, seorang perawat akan setia dan taat kepada negara, tidak akan berkhianat untuk tujuan apapun.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.”, seorang perawat akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, tidak main-main dalam tugas mengingat yang dihadapinya adalah manusia yang sedang dalam kondisi kurang baik sampai buruk. Saksama, seorang perawat harusnya saksama, jangan sampai melewatkan satu tahap karena dapat berpengaruh besar terhadap pasiennya. Obyektif, seorang perawat tidak boleh mencampur adukkan hubungan pribadi dengan tugasnya, entah hubungan pribadi yang baik maupun yang kurang baik. Jujur, seorang perawat tidak diperbolehkan menutup-nutupi apapun dari kondisi pasien terhadap rekan kerjanya dan keluarga pasien. Berani, seorang perawat harus berani menghadapi kondisi apapun, dimanapun, dan bagaimanapun si pasien. Adil, perawat harus adil dalam bersikap dan memberikan pelayanan. Tidak membeda-bedakan, pasien tetaplah pasien, dia butuh pelayanan dan seorang perawat tidak diperbolehkan mendahulukan/mengacuhkan atau menolak pasien karena rasnya, gendernya, ataupun pasien tersebut termasuk dalam golongan tertentu karena seorang perawat bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya." Seorang perawat akan menolak dipengaruhi oleh campur tangan siapapun untuk tujuan apapun dan akan tetap teguh pada Undang-Undang.
           C.    Sumpah Perawat
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji bahwa :
ž  Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang keperawatan.
ž  Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan keperawatan
ž  Saya akan merahasiakan sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan kelmun saya sebagai sarjana keperawatan
ž  Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan keperawatan untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
ž  Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruhi oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial
ž  Saya ikrarkan sumpah / janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsafan
Lampiran keputusan MUNAS IV PPNI
Nomor : 08/MUNASIV/PPNI/1989

  
  
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah seorang perawat adalah profesi yang mulia. Maka dari itu, perawat disebut profesi. Profesi perawat sebelum menjalankan tugasnya akan disumpah terlebih dahulu. Profesi perawat tidak selalu berada dalam rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, namun sangat bisa berada di tempat yang tidak memiliki fasilitas medis yang cukup dalam arti kurang bahkan sangat kurang. Maka dari itu, adanya UU yang mengantur keperawatan agar calon perawat dan perawat memahami tugasnya sebagai tenaga medis antara lain haruslah berani dan seksama, selain itu pasien juga tidak semua orang yang perawat kehendaki dan satu bangsa satu ras satu agama, maka dari itu UU juga mengatur bahwa perawat tidak diperbolehkan menolak pasien karena memiliki ketidakcocokan pribadi entah karena masalah, ras, agama, bangsa atau hal lain. Perawat dalam menjalankan tugas haruslah berdasar kemanusiaan yang tinggi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan dan diharapkan masyarakat makin nyaman akan pelayanan kesehatan khusunya keperawatan. Tanggal 12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia.


B.     SARAN
1.         Perawat hendaknya menaati dan menjalankan profesinya sesuai sumpahnyaa
2.         Perawat hendaknya selalu bekerja yang terbaik untuk pasiennya dan mengingat terus janji-jani yang telah terucapkan
3.         Perawat hendaknya juga bertamnggung jawab terhadap sumpahnya
DAFTAR PUSTAKA

PPNI. 1989. Lampiran keputusan MUNAS IV PPNI  Nomor : 08/MUNASIV/PPNI/1989