PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keperawatan
merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi tentunya
pelayanan yang diberikan harus profesional, maka dari itu profesi perawat
memiliki sumpah yang isinya akan melaksanakan tugas dengan baik tanpa
membeda-bedakan apapun. Karena berhubungan dengan kesehatan yang mana rawan
akan kesalahan, perawat atau ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi
standar praktik keperawatan, serta
memerhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan
asuhan keperawatan yang bermutu.
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau
menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Adapun sumpah dengan
menyebut sekain daripada nama Allah atau sifat-sifatNya, seperti sumpah dengan
makhluk tidak sah. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 225, “Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah,
tetapi Allah SWT menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk
bersumpah oleh hatimu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Memberi
landasan pada otoritas profesional dalam janji publik (sumpah di hadapan
publik) untuk memberi suatu layanan kepada suatu kebaikan khusus atau
kepentingan tertentu agaknya memenuhi syarat bagi pelayanan yang dapat
dipercaya. Sebuah profesi haruslah memenuhi
keahlian dan keterampilan khusus, terus-menerus serta tetap , pelayanan bagi masyarakat, bertanggungjawab. Patut
dipahami profesi adalah jabatan penting dan mulia, oleh karena itu tidak semua
pekerjaan disebut profesi dan disumpah. Ada unsure pelaksanaan profesi yang melibatkan rasa kejujuran, tanggungjawab/amanah,
keterampilan, pelayanan pada masyarakat dan tugas
dari Negara.
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu
sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai
kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan
sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia
Handerson, 1958)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok
dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses
kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan
mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi
respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of
Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse
Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American
Nursing Association/ANA).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
isi sumpah profesi keperawatan?
2.
Bagaimana
analisa terhadap isi sumpah profesi?
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Menambah pengetahuan
pembaca agar pembaca mengerti
tentang standar praktek keperawatan.
1.3.2
Tujuan khusus
1. Untukmengetahui isi sumpah profesi keperawatan.
2. Untuk memahami isi sumpah profesi keperawatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sumpah Janji Perawat dalam
RUU Keperawatan
Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan
untuk kepentingan hukum.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
aya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang
saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya."
2.2 Analisa terhadap Sumpah
Profesi Keperawatan
“Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.”,
seorang perawat dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memberikan suatu
harapan atau menjanjikan apapun kepada pasien, keluarga pasien, atau siapapun.
Hal ini dikarenakan seorang perawat bisa saja melakukan kesalahan atas
diagnosanya. Dan juga sebagai manusia yang beragama, Allah bisa memersiapkan
rencana yang bisa terjadi di luar diagnosa secara medis.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”, seorang perawat dalam melaksanakan
tugas tidak diperbolehkan menerima janji atau pemberian apapun dari siapapun
secara langsung atau tidak langsung, hal ini dimaksudkan agar seorang perawat
tidak terikat, terganggu baik dari segi perasaan, tindakan, dll pada hal dan
orang lain yang bisa menggangu dirinya dalam melaksanakan tugas.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan
untuk kepentingan hukum.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas haruslah
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan tetap merahasiakan kondisi, penyakit, dan hal apa
saja yang berkaitan dengan pasien atau tugas kecuali diperlukan untuk
kepentingan hukum.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.”, seorang perawat akan setia dan taat kepada negara, tidak akan
berkhianat untuk tujuan apapun.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang
saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.”, seorang
perawat akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, tidak
main-main dalam tugas mengingat yang dihadapinya adalah manusia yang sedang
dalam kondisi kurang baik sampai buruk. Saksama, seorang perawat harusnya
saksama, jangan sampai melewatkan satu tahap karena dapat berpengaruh besar
terhadap pasiennya. Obyektif, seorang perawat tidak boleh mencampur adukkan
hubungan pribadi dengan tugasnya, entah hubungan pribadi yang baik maupun yang
kurang baik. Jujur, seorang perawat tidak diperbolehkan menutup-nutupi apapun
dari kondisi pasien terhadap rekan kerjanya dan keluarga pasien. Berani,
seorang perawat harus berani menghadapi kondisi apapun, dimanapun, dan
bagaimanapun si pasien. Adil, perawat harus adil dalam bersikap dan memberikan
pelayanan. Tidak membeda-bedakan, pasien tetaplah pasien, dia butuh pelayanan
dan seorang perawat tidak diperbolehkan mendahulukan/mengacuhkan atau menolak
pasien karena rasnya, gendernya, ataupun pasien tersebut termasuk dalam
golongan tertentu karena seorang perawat bertanggungjawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya.",
seorang
perawat akan menolak dipengaruhi oleh campur tangan siapapun untuk tujuan
apapun dan akan tetap teguh pada Undang-Undang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembahasan diatas adalah seorang perawat adalah profesi yang mulia. Maka
dari itu, perawat disebut profesi. Profesi perawat sebelum menjalankan tugasnya
akan disumpah terlebih dahulu. Profesi perawat tidak selalu berada dalam rumah
sakit yang memiliki fasilitas lengkap, namun sangat bisa berada di tempat yang
tidak memiliki fasilitas medis yang cukup dalam arti kurang bahkan sangat
kurang. Maka dari itu, adanya UU yang mengantur keperawatan agar calon perawat
dan perawat memahami tugasnya sebagai tenaga medis antara lain haruslah berani
dan seksama, selain itu pasien juga tidak semua orang yang perawat kehendaki
dan satu bangsa satu ras satu agama, maka dari itu UU juga mengatur bahwa
perawat tidak diperbolehkan menolak pasien karena memiliki ketidakcocokan
pribadi entah karena masalah, ras, agama, bangsa atau hal lain. Perawat dalam
menjalankan tugas haruslah berdasar kemanusiaan yang tinggi. Perawat telah
memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan dan diharapkan
masyarakat makin nyaman akan pelayanan kesehatan khusunya keperawatan. Tanggal
12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut
akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Praktik keperawatan. UU Praktik Perawat, selain mengatur
kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat, kesejahteraan
perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada pemberi dan penerima
layanan kesehatan di Indonesia.
3.2 Saran
Kita harus ikut serta
dalam mendukung segala program percepatan legislasi undang-undang sehingga apa
yang kita harapkan dapat tercapai dan Indonesia dapat mencapai Kesehatan yang lebih baik dengan
tenaga kesehatan yang berkualitas dan patut untuk di perhitungkan serta
bertanggung jawab termasuk sumpah profesi .
DAFTAR
PUSTAKA
