Header Ads Widget

Sumpah Profesi Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, maka dari itu profesi perawat memiliki sumpah yang isinya akan melaksanakan tugas dengan baik tanpa membeda-bedakan apapun. Karena berhubungan dengan kesehatan yang mana rawan akan kesalahan, perawat atau ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik  keperawatan, serta memerhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Adapun sumpah dengan menyebut sekain daripada nama Allah atau sifat-sifatNya, seperti sumpah dengan makhluk tidak sah. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 225, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allah SWT menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Memberi landasan pada otoritas profesional dalam janji publik (sumpah di hadapan publik) untuk memberi suatu layanan kepada suatu kebaikan khusus atau kepentingan tertentu agaknya memenuhi syarat bagi pelayanan yang dapat dipercaya. Sebuah profesi haruslah memenuhi keahlian dan keterampilan khusus, terus-menerus serta tetap , pelayanan bagi masyarakat, bertanggungjawab. Patut dipahami profesi adalah jabatan penting dan mulia, oleh karena itu tidak semua pekerjaan disebut profesi dan disumpah. Ada unsure pelaksanaan profesi yang melibatkan rasa kejujuran, tanggungjawab/amanah, keterampilan, pelayanan pada masyarakat dan tugas dari Negara.
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana isi sumpah profesi keperawatan?
2.      Bagaimana analisa terhadap isi sumpah profesi?
1.3  Tujuan
1.3.1        Tujuan Umum
Menambah pengetahuan pembaca  agar pembaca  mengerti  tentang standar praktek keperawatan.
1.3.2         Tujuan khusus
1.      Untukmengetahui isi sumpah profesi keperawatan.
2.      Untuk memahami isi sumpah profesi keperawatan.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
aya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."
2.2  Analisa terhadap Sumpah Profesi Keperawatan
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memberikan suatu harapan atau menjanjikan apapun kepada pasien, keluarga pasien, atau siapapun. Hal ini dikarenakan seorang perawat bisa saja melakukan kesalahan atas diagnosanya. Dan juga sebagai manusia yang beragama, Allah bisa memersiapkan rencana yang bisa terjadi di luar diagnosa secara medis.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan menerima janji atau pemberian apapun dari siapapun secara langsung atau tidak langsung, hal ini dimaksudkan agar seorang perawat tidak terikat, terganggu baik dari segi perasaan, tindakan, dll pada hal dan orang lain yang bisa menggangu dirinya dalam melaksanakan tugas.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.”, seorang perawat dalam melaksanakan tugas haruslah menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap merahasiakan kondisi, penyakit, dan hal apa saja yang berkaitan dengan pasien atau tugas kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”, seorang perawat akan setia dan taat kepada negara, tidak akan berkhianat untuk tujuan apapun.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.”, seorang perawat akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, tidak main-main dalam tugas mengingat yang dihadapinya adalah manusia yang sedang dalam kondisi kurang baik sampai buruk. Saksama, seorang perawat harusnya saksama, jangan sampai melewatkan satu tahap karena dapat berpengaruh besar terhadap pasiennya. Obyektif, seorang perawat tidak boleh mencampur adukkan hubungan pribadi dengan tugasnya, entah hubungan pribadi yang baik maupun yang kurang baik. Jujur, seorang perawat tidak diperbolehkan menutup-nutupi apapun dari kondisi pasien terhadap rekan kerjanya dan keluarga pasien. Berani, seorang perawat harus berani menghadapi kondisi apapun, dimanapun, dan bagaimanapun si pasien. Adil, perawat harus adil dalam bersikap dan memberikan pelayanan. Tidak membeda-bedakan, pasien tetaplah pasien, dia butuh pelayanan dan seorang perawat tidak diperbolehkan mendahulukan/mengacuhkan atau menolak pasien karena rasnya, gendernya, ataupun pasien tersebut termasuk dalam golongan tertentu karena seorang perawat bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.",
seorang perawat akan menolak dipengaruhi oleh campur tangan siapapun untuk tujuan apapun dan akan tetap teguh pada Undang-Undang.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah seorang perawat adalah profesi yang mulia. Maka dari itu, perawat disebut profesi. Profesi perawat sebelum menjalankan tugasnya akan disumpah terlebih dahulu. Profesi perawat tidak selalu berada dalam rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, namun sangat bisa berada di tempat yang tidak memiliki fasilitas medis yang cukup dalam arti kurang bahkan sangat kurang. Maka dari itu, adanya UU yang mengantur keperawatan agar calon perawat dan perawat memahami tugasnya sebagai tenaga medis antara lain haruslah berani dan seksama, selain itu pasien juga tidak semua orang yang perawat kehendaki dan satu bangsa satu ras satu agama, maka dari itu UU juga mengatur bahwa perawat tidak diperbolehkan menolak pasien karena memiliki ketidakcocokan pribadi entah karena masalah, ras, agama, bangsa atau hal lain. Perawat dalam menjalankan tugas haruslah berdasar kemanusiaan yang tinggi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan dan diharapkan masyarakat makin nyaman akan pelayanan kesehatan khusunya keperawatan. Tanggal 12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan. UU Praktik Perawat, selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat, kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.
3.2  Saran
Kita harus ikut serta dalam mendukung segala program percepatan legislasi undang-undang sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai dan Indonesia dapat  mencapai Kesehatan yang lebih baik dengan tenaga kesehatan yang berkualitas dan patut untuk di perhitungkan serta bertanggung jawab termasuk sumpah profesi .


DAFTAR PUSTAKA