CommonChanelInfo. Demo besar-besaran terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang maju 3 hari lebih awal dari tanggal yang telah dijadwalkan sebelumnya yaitu pada tanggal 8 Oktober 2020
Demo yang dilakukan oleh Mahasiswa dan para buruh menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang akan merugikan banyak pihak kepada rakyat di Indonesia. Mahasiswa dan para buruh menyuarakan penolakan UU Ciptaker yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, sekaligus menggemparkan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR.
Aksi tersebut berlangsung sejak Rabu siang di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka awalnya melakukan long march dari depan gedung TVRI, lalu berorasi di depan gedung DPR.
Dalam aksi itu, mahasiswa membawa lima tuntutan terkait omnibus law, berikut ini isi tuntutan mereka:
- Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab ll pasal 96 tentang perubahan mas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformas i.
- Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan
